Download ebook pengantar ilmu hukum
Buku ini berisi pengetahuan dasar tentang hukum dan ilmu hukum yang dapat menjadi landasan untuk studi lebih lanjut dalam bidang studi ini. Sesungguhnya penulisan naskah buku ini sudah diselesaikan oleh para penulis pada tahu Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas ak Buku ini berisi tentang dasar-dasar ilmu hukum seperti konsep, asas, dan norma-norma hukum sebagai pengenalan kepada para pemerhati atau pembelajar hukum yang baru kuliah, baik mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Sosial dan Il Buku ini diberi judul Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa hukum pajak itu merupakan hukum yang bersifat cross border law dan multidisipli Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan fondasi dasar bagi mahasiswa atau masyarakat yang ingin mempelajari hukum,agar mahasiswa atau masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mempelajari hukum di Indonesia.
Oleh karenitu, hemat Buku ini semula dibuat dalam bentuk buku ajar matakuliah Pengantar Hukum Indonesia, tidak lama setelah Undang-Undang Dasar UUD diubah amendemen pada paruh awal tahun Membahas berbagai persoalan ketika huku Pengertian tentang Hukum B. Istilah dan Pengertian Hukum Adat C. Adat dan Hukum Adat D. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan E.
SejarahSingkat B. Sejarah Politik Hukum C. Teori Re Sebagai bangsa yang terus maju dan berkembang, hukum tata negara yang dimiliki oleh Indonesia juga terus berubah mengikuti dinamika di segala bidang. Karena itu, buku ini berupaya memberikan paparan komprehensif mengenai huku Buku Hukum Pemerintahan dalam Perspektik Hukum Positif dan Hukum Islam yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah refrensi mata kuliah hukum pemerintan di Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik ak Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia.
Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum, kh Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan sedang diupayakan, tidak jarang dengan hasil yang memprihatinkan.
Seberapa jauh Disiplin Hukum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender dengan tolak ukur Konvensi Penghapusan Seg Syukur kepada Tuhan, oleh karena atas pertolongan-Nya sehingga penulisan revisi buku ajar Pengantar Hukum Indonesia ini dapat terselesaikan.
Bagi mahasiswa fakultas hukum, pengantar hukum Indonesia adalah merupakan mata kulia Buku ini mengemukakan suatu teori hukum yang dibangun dengan meramu pikiran-pikiran tentang hukum dari bumi Indonesia sendiri. Itulahs ebabnya, antara lain, teori ini saya sebut sebagai teori keadilan bermartabat.
Teori keadi Hukum bisnis merupakan salah satu bagian dari cabang ilmu hukum sebagai pedoman bagi suatu bisnis untuk mengenal, menghadapi, dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh suatu perusahaan. Memahami teori d Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme. Legisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak berlaku surut.
Tak hanya itu, legalitas Buku ini merupakan salah satu kontribusi terhadap khazanah filsafat hukum di Indonesia. Disusun secara tematis, buku ini menghadirkan seluruh tema sentral filsafat hukum, serta dilengkapi dengan biografi para filsuf dan konte Blog yang khusus menyediakan link download koran, majalah dan ebook gratis, khususnya yang berkaitan dunia pendidikan, sains dan agama.
Penulis : Dr. Rahman Syamsuddin. Penerbit: Kencana. Tahun: Jumlah Halaman: Undang-undang bukan merupakan peranan utama, tetapi merupakan alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang menunit hukum tepat dan tidak perlu harus sama dengan penyelesaian yang sesuai undang-undang. Hakim bukan hanya menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkrit, sehingga peristiwa-peristiwa yang terjadi kemudian dapat diselesaikan dengan kaidab hukum yang telah diciptakan oleh hakim.
Aliran-aliran tersebut di atas berusaha menjawab apakah yang merupakan sumber hukum. Dalam garis besarnya, kalau dihubungkan dengan tugas hakim, dapat dikelompokkan dalam ada 3 tiga aliran, yaitu: 1. Legisme, sebagai aliran yang menganggap bahwa undang-undang merupakan satu-satunya sumber hukum, yurisprudensi tidak penting Dalam mempelajari hukum, undang-undang adalah primer, sedangkan yurisprudensi adalah sekunder. Hakim tugasnya hanya menerapkan undang-undang Wetstoepassing dengan jalan juridisch syllogisme, yang sifatnya ligische deductie dan preposisi mayor kepada preposisi minor sehingga sampai pada conclusio.
Freirechtsbewegung atau aliran kebebasan hukum, yang intinya bahwa dalam melaksanakan tugasnya hakim bebas, apakah akan mengikuti undang-undang atau tidak. Tugas hakiin adalah menciptakan hukum Rechtschepping. Dalam mempelajari hukum, yurisprudensi adalah primer, sedangkan undang-undang adalah sekunder. Aliran rechtsvinding, sebagai aliran yang mengambil jalan tengah diantara legisme dan freirehtbewegung. Dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai keterikatan dalam kebebasan Gebonden-Vrijheid, sebab hakim harus berusaha menyelaraskan undang-undang dengan tuntutan jaman, oleh sebab itu hakim mempunyai wewenang untuk menafsirkan undang-undang dan dibenarkan melakukan argumentasi atau komposisi dengan analogi, cara berfikir a contrario dan penghalusan hukum.
Hukum juga mengatur hubungan antara manusia yang sama dengan manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup bersama.
Kedamaian bersama tersebut tentunya juga diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan hidup pribadi dan antar pribadi. Mengingat dalam hidup bermasyarakat tidak selamanya berjalan lancar, bahkan sering terjadi pelanggaran hukum, maka harus juga dipelajari kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum.
Untuk mengetahui, memahami dan dapat menghayati hukum, kita harus mengetahui ruang lingkup dan tujuan suatu kaidah hukum. Setelah mempelajari Bagian 4 Buku Ajar ini, setidaknya telah mempunyai dasar untuk mempelajari hukum ke tahapan selanjutnya.
Sistem Hukum Sistem hukum adalah satu kesatuan komponen-komponen pemebentuk tatanan hukum, dimana kesemuanya saling terkoneksi dan memiliki peranan yang saling mendukung. Hal tersebut merupakan identitas khusus suatu tatanan sistem, adanya hubungan fungsional demi mencapai tujuan yang sama dan berjalan mengikuti mekanisme.
Olehkarenanya penting dilakukan penyusunan suatu struktur dan pendistribusian peranan. Sebagai satu kesatuan yang terdapat berbagai komponen penyusunnya, suatu sistem diharapkan selalu berjalan selaras dan mempunyai visi yang sama.
Timbulnya konflik dari suatu friksi tersebut adalah puncaknya, perlu dilakukan suatu perlakuan agar meminimalisir kejadian tersebut diantaranya: 1. Apabila terjadi konflik di antara peraturan perundang-undangan maka haruslah diselesaikan oleh asas-asas peraturan perundang- undangan juga; 2. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan norma adat masyarakat maka harus diselesaikan dengan berlandaskan pada sifat kaidah hukum peraturan perundang- undangan.
Sehingga kemungkinan keduanya kalah dan menang adalah sama; 3. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan suatu putusan pengadilan, maka putusan hakim tentunya yang akan memenangkan. Alasannya berdasar pada asas res judicata pro veritae habitur yakni suatu putusan hakim hanya bisa dikalahkan oleh putusan hakim diatasnya. Konflik dalam suatu sistem hukum adalah hal yang bisa ditemui kapanpun, selama perkembangan sistem hukum terus berlanjut.
Pemecahan masalah terhadap konflik tersebut haruslah berasal dari dalam sistem hukum itu sendiri. Hingga dirasakan tidak terdapat suatu pemecahan masalah dari dalam, maka wajib mencari temua di luar sistem itu sendiri atau akan merusak dan mengacaukan sistem yang telah ada. Prosesnya pencarian jalan keluar tersebut menggunakan proses interpretasi, argumentasi hingga mengkontruksi hukum.
Sistem hukum yang terdiri dari berbagai komponen penyusunnya berkembang dan hilang sebagai satu kesatuan, sesuai dengan kondisi masyarakat. Peraturan hukum itu terbuka untuk penafsiran yang berbeda, oleh karenanya akan terjadi perkembangan.
Sistem hukum meliputi keseluruhan hukum yang ada dan berlaku, secara tersurat ataupun tersirat di berbagai elemen masyarakat sehingga terdapatlah berbagai unsur pembentuknya, yaitu: 1. Yurisprudensi, merupakan proses penciptaan aturan-aturan hukum oleh hakim guna menghadapi berbagai persoalan di masyarakat; 4. Traktat, ruang lingkupnya sangat terbatas hanya sebatas perjanjian- perjanjian pihak tertentu dan tidak selalu mengikat untuk umum; 5.
Ilmiah, seperti halnya traktat hanya mencakup proses pencarian kebenaran para ahli hukum. Asas Hukum Sistem hukum dilengkapi dengan asas-asas hukum, dengan demikian akan membuat sistem hukum ini menjadi hidup karena asas-asas hukum mmengandung tuntutan etis.
Asas hukum merupakan penghubung antara peraturan hukum dan hukum yang berlaku terhadap harapan, tujuan serta pandangan masyarakat. Dalam pembentukan perundang-undangan terdapat beberapa asas yang harus menjadi acuan. Pertama adalah asas hukum umum, sebagai asas asas kesusilaan yang tidak terikat tempat dan waktu.
Kedua adalah asas hukum sebagai jiwa kebangsaan, untuk mencapai cita-cita luhur bangsa harus selaras dengan apa yang menjadi pandangan hidup dasar negara. Ketiga adalah asas hukum pembentukan perundang-undangan, sebagai pondasi awal pembentukan maka kesatuan tekad dan kebersamaan yang kuat akan menjadikan struktur perundang-undangan kokoh dalam menghadapi berbagai realitas hukum di masyarakat.
Meskipun atura-aturan hukum telah hadir, asas-asas hukum tidak akan terlupakan. Asas-asas hukum merupakan salah satu nilai yang hidup, tumbuh, dan berkembang seiring berkembangnya masyarakat. Dengan demikian asas hukum mempunyai suatu peranan yang penting dalam pembentukan hukum, karena asas hukum yang mengarahkan pada pembentuk perundang-undangan sehingga ditetapkan.
Setelah memahami asas hukum tersebut, dapat difahami tujuan yang dikehendaki, dan asas hukum akan sangat dibutuhkan bagi: 1. Pembentuk perundang-undangan, karena asas hukum memberikan dasar dan alasan dalam proses pembentukan hukum; 2. Hakim, karena asas hukum memberi bahan dalam menafsirkan undang-undang dan juga dalam melaksanakan undang-undang sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup masyarakat; 3.
Ilmu pengetahuan, karena asas hukum adalah modifikasi peraturan-peraturan hukum yang di atasnya. Tetapi tidak menutup kemungkinan asas hukum juga tidak dimuat secara nyata dalam perundang-undangan.
Tujuan Tujuan hukum mengarah kepada sesuatu yang hendak dicapai. Oleh karena itulah, tidak dapat disangkal kalau tujuan hukum merujuk kepada sesuatu yang ideal sehingga dirasakan abstraknya.
Pemikir Yunani beberapa diantaranya yang memikirkan tentang tujuan hukum adalah Aristoteles. Filsuf ini melihat realita bahwa secara alamiah manusia adalah binatang politik zoon politicon atau diperhalus dengan istilah makhluk bermasyarakat. Ia mengemukakan bahwa suatu negara didasarkan atas hukum sebagai satu-satunya sarana yang tepat dan dapat digunakan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik yang merupakan tujuan suatu organisasi. Gambar 3. Biasanya hukum ukum mempertimbangkan sebagian besar peristiwa yang situasi dan tipenya bersifat biasa, yakni bukan peristiwa yang aneh.
Dari apa yang disimpulkan tersebut, apa yang menjadi pemikiran Aristoteles bahwa untuk mencapai kehidupan yang baik adalah melalui tujuan uan hukum. Pandangan tersebut kemudian diadopsi oleh Thomas Aquinas dan dikembangkan kembali pada abad pertengahan. Hukum adalah sesuatu yang hidup secara sec batiniah di masyarakat.
Tugas hukum yang memadai, tertulis dalam hati dan kehendak rakyat karena manusia merupakan makhluk rasional. Manusia adalah bagian tatanan masyarakat, sehingga hukum harus ditujukan untuk kesemua komponen masyarakat tersebut. Manusia Ma memiliki suatu nalar yang digunakan sebagai kekuatan untuk menggerakkan suatu kehendak. Argumen lain Aquinas adalah bahwa hukum tidak lain daripada pengaturan secara rasional untuk kesejahteraan dan sentosa masyarakat secara keseluruhan tidak peduli siapa yang membuatnya, baik penguasa ataupun rakyat.
Sehingga kesimpulan akhir yang diujarkan adalah akibat yang diharapkan dari hukum adalah membimbing orang-orang orang yang diaturnya ke arah kebajikan. Dengan demikian, dasar yang benar satu-satunya satunya bagi pembentuk pembe undang-undang adalah niatnya untuk menjamin kebaikan umum sesuai dengan keadilan. Terdapat tiga periode yang menjadi rumusan awal tujuan ilmu hukum di masa perkembangannya.
Periode pertama adalah pada sesaat setelah. Renaissance dan Reformasi merupakan proses emansipasi terhadap teologi dan feodalis di abad pertengahan.
Bangkitnya kepercayaan masyarakat di bidang religius, munculnya kerajaan-kerajaan yang absolut, dan ekonomi yang meningkat. Berbagai ahli terlahir dari periode ini diantaranya Thomas Hobbes, Samuel Pufendorf, dll. Periode kedua mengganti bersamaan dengan tercetusnya revolusi puritan Inggris ditandai dengan arah kebijakan menuju kapitalis di bidang politik dan ekonomi.
Para pemikir seperti Montesquieu dan John Locke hadir untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Dan periode ketiga muncul saat masyarakat mulai meyakini konsep demokrasi. Tujuan ilmu hukum dalam konsep masyarakat demokrasi, terkenal tokoh Jean-Jecques Rousseau yang menampik hukum alam tidak hanya General Will melainkan lebih sesuai Volonte General dan keputusan mayoritas rakyat.
Kaitannya perkembangan periodesasi tersebut dengan tujuan ilmu hukum, diantanya pertama adalah periode masanya Hobbes. Pandangannya sering disalahtafsirkan sebagai suatu pandangan yang eakan-akan sudah diterima sebagai pandangan yang berlaku umum. Menurut pandangan Hobbes, tujuan hukum adalah untuk ketertiban sosial. Hal tersebut karena Hobbes lahir dari kondisi dan lingkungan yang kelam.
Hobbes menyaksikan bagaimana peristiwa perang saudara di Inggris. Hobbes menganggap saat situasi perang semua orang harus mempunyai kekuatan yang seimbang. Semua orang mempunyai hak yang sama atas semua benda dan kenikmatan untuk hidup. Berbeda hal sebelumnya, pada periode kedua yang ditandai dengan usaha membangun perlindungann yan efektif terhadap pelanggaranhak-hak pelanggaranhak oleh penguasa.
Hukum di periode ini dipandang terutama sebagai sarana untuk melindungi pribadi-pribadi pribadi dari kekuasaan yang bersifat otokratis dan sewenang-wenang. Kemunculan berbagai penguasa yang absolut di berbagai ai daerah di Eropa pada masanya, membuktikan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pribadi dari kedzaliman penguasa sangat diharapkan masyarakat. Adanya suatu klasifikasi hukum akan sangat membantu dan mempermudah dalam mempelajari hukum.
Setidaknya para pembelajar hukum dapat mempeoleh suatu pengertian yang lebih baik dan mudah dalam menerapkan hukum pada masyarakat. Klasifikasi hukum dipengaruhi oelh unsur-unsur historis dan sosiologis, oleh karenanya faktor tempat dan waktu ikut mempengaruhinya.
Hal ini berakibat, untuk adanya prinsip klasifikasi hukum yang sama diantara negara satu dengan negara lainnya adalah sangat sulit terjadi. Untuk mengklasifikasikan hukum perlu ditetapkan dahulu kriteria yang akan digunakan. Kemudian setelah kriteria tersebut ditetapkan barulah hukum diklasifikasikan.
Adanya klasifikasi hukum itu tidak berarti antara klasifikasi yang satu menjadi terpisah dengan klasifikasi lainnya. Hal tersebut berarti untuk suatu bidang hukum tertentu dan menggunakan kriteria-kriteria tertentu dapat dimasukkan dalam beberapa klasifikasi hukum. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undanan; 2.
Hukum traktat, yaitu hukum yang dilegalkan oleh pemerintah berdasarkan suatu perjanjian; 4. Hukum yurisprudensi, hukum yang tercipta dari putusan hakim; 5. Hukum perjanjian, hukum yang berlaku pada pihak yang melakukan perjanjian; 6. Hukum doktrin, hukum yang terdapat pada pemberian konsep berfikir masyarakat.
Berdasar Bentuknya 1. Hukum tertulis, yaitu hukum dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dicermati secara visual; 2. Hukum tidak tertulis, yaitu berupa kebiasaan dan perilaku sehari- hari masyarakat sehingga menjadi suatu acuan dalam memutuskan suatu keputusan. Berdasar Sifatnya Dalam klasifikasi hukum berdasarkan sifat, atau penggunaanya terbagi kedalam: Hukum yang bersifat mengatur, adalah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh pihak tertentu.
Hukum ini awalnya sebagai pengisi kekosongan hukum, sehingga nantinya hanya sebatas pelengkap dari hukum yang sudah ada. Ketentuan hukum ini berlaku saat dalam ketentuan hukum yang ada tidak mengatur sesuatu hal. Hukum yang bersifat memaksa, adalah hukum yang dalam keadaan tertentu tidak dapat dikesampingkan oleh hal apapun.
Kaidah dalam hukum tersebut bersifat mengikat terhadap segala sesuatu unsur yang ada didalamnya. Biasanya untuk kepentingan umum berlaku hukum yang bersifat memaksa. Bebeda jka berkenaan dengan kepentingan individu atau privat yang biasanya hanya bersifat mengatur. Suatu ketentuan hukum yang sifatnya mengatur kadang dapat berubah sifatnya jadi memaksa. Keadaan yang menjadikan hal tersebut karena para pihak yang melakukan perjanjian secara tegas patuh terhadap aturan yang ada.
Tetapi meskipun para pihak tersebut menyatakan untuk tidak patuh terhadap hukum yang bersifat mengatur, melainkan membuat suatu aturan sendiri dan terjadi suatu kekosongan hukum maka sifat hukum yang memaksa tidak bisa mereka hindari. Berdasar Luas Berlakunya Pembagian dalam hal ini dibedakan menjadi hukum umum dan hukum khusus. Hukum umum adalah peraturan hukum yang berlaku bagi setiap orang. Sedangkan hukum khusus dibagi ke dalam beberapa bagian berikut: 1.
Khusus untuk tempat tertentu, merupakan kekhususannya berdasarkan suatu tempat dengan adanya suatu batasan; 2. Khusus untuk hal-hal tertentu, hanya terhadap suatu peristiwa atau kejadian tertentu saja hukum itu berlaku.
Terdapat suatu hubungan antara hukum umum dengan hukum khusus, yaitu dikenal dengan istilah lex spesialis derogat legi generale dalam bahasa Indonesia berarti hukum khusus mengesampingkan berlakunya hukum umum, dengan syarat apabila keduanya mengatur materi yang sama tapi ternyata isinya saling bertentangan.
Adanya suatu keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan, secara lebih jelas dikatakan penentu antara hak dan kewajiban, intinya dapat dirasakan keberadaannya oleh panca indera. Hukum formil, adalah aturan hukum dalam mengatur bagaimana menjamin ditaatinya suatu hukum materiil. Hukum formil dikenal sebagai hukum acara sehingga baru dipakai pada saat telah terjadi suatu pelanggaran hukum materiil. Umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa hukum materiil hanya terjadi saat beracara di pengadilan, tidak banyak diketahui hal lainnya yaitu dalam penyelesaian arbitrase, meminta bantuan terhadap akta notaris, dll.
Jika hukum perdata materiil dilanggar, maka penyelesaiannya ditentukan hanya oleh para pihak yang bersangkutan. Tentunya harus secara fair dan tidak ada yang dirugikan, tidak main hakim sendiri. Namun ketika tidak terselesaikannya hukum tersebut, maka hukum acara memfasilitasi untuk diselesaikannya masalah tersebut yang putusannya mengikat keduanya.
Berdasar Isinya Hukum publik, berarti peraturan dengan suatu objeknya adalah kepentingan umum. Pengertian lebih sempit membatasi hanya aturan hukum dalam mengatur hubungan negara dengan warganya, ataupun hubungan negara dengan alat kelengkapannya.
Dapat juga diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antar individu, ruang lingkupnya tidak terbatas selama hanya berhubungan sesama individu. Hukum privat sepenuhnya diatur oleh para pihak individu yang berkepentingan. Orang adalah konstruksi hukum, jadi kalau bermaksud meningkatkan harkat dan martabat manusia, itu sama maksudnya dengan mengorangkan manusia. Di Indonesia setiap manusia dianggap sebagai orang, artinya setiap manusia diakui harkat dan martabatnya sebagai orang, atau secara yuridis diakui sebagai subjek hukum.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat di antara orang yang satu dengan yang lain, saling mengadakan hubungan. Hubungan yang berdasarkan hukum disebut hubungan hukum, yang mempunyai akibat hukum. Dalam hubungan hukum sering terjadi dengan perantaraan benda atau hak. Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi sasaran dan suatu hubungan hukum disebut objek hukum. Objek hukum dapat dikuasai oleh subjek hukum. Sebagai objek dan suatu hubungan hukum tentunya objek hukum itu mempunyai nilai dan harga, sehingga perlu ada penentuan siapakah yang berhak atasnya.
Subjek Hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung dapat memiliki hak dan kewajiban. Subjek hukum memiliki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan hukum. Manusia natuurlijk persoon menurut hukum, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.
Namun, ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum, apabila kepentingannya menghendaki dalam hal menerima pembagian warisan. Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia, menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan subjek hukum tidak menerima pembagian warisan. Akan tetapi, ada golongan manusia yang dianggap tidak cakap bertindak atau melakukan perbuatan hukum, disebut personae miserabile yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan sendiri hak-hak dan kewajibannya.
Jadi, untuk menjalankan hak-hak dan kewajibannya, harus diwakili oleh orang tertentu yang ditunjuk, yaitu oleh walinya atau pengampunya kuratornya. Golongan manusia tersebut adalah sebagai berikut: a. Badan hukum rechts person , suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum terbagi atas dua macam, yaitu sebgai berikut: a.
Badan hukum privat, seperti perseroan terbatas PT , firma, CV, badan koperasi, yayasan, dan sebagainya. Badan hukum publik, seperti negara mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan desa , dan instansi pemerintah.
Keberadaan suatu hukum, menurut teori ilmu hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat suatu badan hukum agar tergolong sebagai subjek hukum, yaitu sebagi berikut: a. Teori fictie, yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia orang sebagai subjek hukum, dan hukum juga memberi hak dan kewajiban.
Teori pemilikan bersama, yaitu semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurusnya atau anggotanya. Teori organ, yaitu badan hukum yang harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan, yaitu para pengurus dan asset modal yang dimiliki. Konsekuensi pemisahan antara harta kekayaan badan hukum dengan harta pribadi para pengurus atau anggotanya, adlah sebagai berikut: a.
Penagih pribadi terhadap anggota badan hukum, tidak berhak menuntut harta badan hukum. Tidak dibenarkan kompensasi ganti kerugian utang pribadi dari pengurus atau anggota dengan utang badan hukum. Jika badan hukum pailit, hanya para kreditur saja yang dapat menuntut harta kekayaan badan hukum. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba oleh panca indera.
Contohnya rumah, meja, kuda, pohon kelapa, dsb; b. Benda tidak berwuju, yaitu segala macam benda yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contoh, hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, hak atas rumah, dsb.
Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena: 1 Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti hewan ayam, kerbau, kuda, dsb ; 2 Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, sepatu, dsb; 3 Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan UU, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dsb. Hak dan Kewajiban Hak Dalam kepustakaan ilmu hukum, dikenal dua teori atau ajaran untuk menjelaskan keberadaan hak, yaitu sebagai berikut: 1.
Belangen Theorie teori kepentingan menyatakan bahwa hak adalah kepentingan yang terlindungi. Wilsmacht Theorie teori kehendak , yaitu hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan.
Teori ini dibantah lagi oleh Utrecht van Apeldoorn, dengan alasan sebagai berikut: a. Sebaliknya, didalam masyarakat, bagi manusia hanya ada suatu tugas sosial. Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum. Terjadi perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Terjadi kerugian yang diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain. Terjadi daluarsa verjaring , biasanya karena acquisitief verjaring yang dapat melahirkan hak bagi seseorang.
Sebaliknya, jika terjadi extinctief verjaring, justru menghapuskan hak atau kewajiban seseorang orang lain. Lenyapnya atau hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal berikut: 1. Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Misalnya, kontrak rumah yang telah habis waktu kontraknya. Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak. Misalnya, seseorang yang telah mempunyai hak waris atau hak menagih hutang, tetapi warisan atau piutang itu sendiri telah dierima atau dilunasi, maka hak waris dan hak menagih hutang itu hapus dengan sendirinya. Karena daluarsa verjaring , misalnya seseorang yang memiliki sebidang tanah yang tidak pernah diurus, dan tanah itu ternyata telah dikuasai oleh orang lain selama lebih 30 tahun, maka hak atas tanah itu menjadi hak orang yang telah mengurus menguasainya selama lebih 30 tahun.
Beberapa pengertian hak yang dikemukakan oleh sejumlah pakar hukum, yaitu: 1. Satjipto Rahardjo menyatakan hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepantingan seseorang tersebut. Fitzgeraid Rahardjo, mengemukakan bahwa suatu hak mempunyai lima ciri, yaitu sebagai berikut: a. Diletakkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak tersebut. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
Tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif. Commision atau Ommision menyangkut sesuatu yang disebut objek hak. Setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya. Hak mengandung tiga unsur yang substansial, yaitu sebagai berikut: 1.
Unsur perlindungan, misalnya seseorang tidak boleh dianiaya, artinya setiap orang mempunyai hak untuk dilindungi oleh hukum dari penganiayaan. Unsur pengakuan, misalnya ada kewajiban untuk melindungi A dari penganiayaan, berarti mengakui hak si A untuk tidak dianiaya. Unsur kehendak, misalnya A memiliki sebuah rumah, maka hukum memberinya hak atas rumah tersebut untuk bebas menggunakan kehendaknya atau memakainya dan orang lain wajib menghormatinya dan tidak mengganggu hak si A.
Selain pengertian-pengertian diatas, dalam ilmu hukum dikenal juga istilah misbruik van recht yaitu penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikannya hak itu, atau bertentangan dengan tujuan kemasyarakatan. Kewajiban Kewajiban sesungguhnya merupakan beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum subjek hukum.
Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi a. Kewajiban mutlak, adalah kewajiban yang tidak mempunyai pasangan hak. Misalnya, kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri yang umumnya berasal dari kekuasaan.
Kewajiban nisbi, adalah kewajiban yang disertai dengan adanya hak. Misalnya, kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak, sehingga berhak menggunakan fasilitas jalan raya yang dibuat oleh pemerintah. Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata a. Kewajiban publik, yaitu kewajiban yang berkorelasi dengan hak-hak publik.
Misalnya, kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum pidana. Kewajiban Perdata, yaitu kewajiban yang berkorelasi dengan hak-hak perdata.
Misalnya, kewajiban yang timbul akibat dari suatu perjanjian. Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif a. Kewajiban positif, yaitu kewajiban yang menghendaki suatu perbuatan positif. Misalnya, kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Kewajiban negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki untuk tidak melakukan sesuatu.
Misalnya, kewajiban seseorang untuk tidak mengambil atau mengganggu hak milik orang lain. Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi suatu kewajiban. Misalnya, seorang pembeli yang berkewajiban membayar harga barang, juga berhak menerima barang yang telah dilunasi.
Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati. Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi. Karena telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi dengan kewajiban tertentu pula.
Karena daluarsa tertentu yang telah ditentukan oleh hukum atau karena perjanjian tertentu, bahwa daluarsa dapat menimbulkan kewajiban baru. Misalnya, kewajiban membayar denda atas pajak kendaraan bermotor yang lewat waktu atau daluarsa ditentukan dalam undang-undang. Hapusnya atau berakhirnya suatu kewajiaban , disebabkan olh hal- hal berikut: 1. Karena meninggalnya orang yang yang mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan. Hak yang telah melahirkan kewajiban telah dihapus. Daluarsa verjaring extinctief. Ketentuan undang-undang. Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain. Terjadi suatu sebab diluar kemampuan manusia, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajiban itu.
Misalnya, perisiwa jual-beli suatu barang, dimana peristiwa itu menimbulkan akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban kedua belah pihak penjual dan pembeli. Satjipto Rahardjo mengartikan peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya lalu diwujudkan. Peristiwa hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu sebagai berikut: 1.
Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi karena akibat perbuatan hukum. Misalnya, peristiwa pembuatan surat wasiat, atau peristiwa menghibahkan barang. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum.
Daluarsa acquisitief, yaitu daluarsa atau lewat waktu yang menimbulkan hak. Daluarsa extinctief, yaitu daluarsa atau lewat waktu yang melenyapkan kewajiban. Sebelum tahun , perbuatan melawan hukum itu terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis UU hanya dlam hal: a. Melanggar hak orang lain yang diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja, misalnya, mengambil barang hak orang lain tanpa seizin yang berhak pemilik , merusak barang milik orang lain, dsb.
Sesudah tahun , yaitu setelah keluarnya Arrest putusan Hoge Raad Mahkamah Agung Belanda pada tanggal 31 Desember memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum, apabila: a. Setiap perbuatan atau kealpaan yang menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Perbuatan dan Akibat Hukum Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum. Misalnya, jual-beli, sewa-menyewa, nikah, dsb. Perbuatan hukum terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut: 1.
Perbuatan hukum bersegi satu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian izin kawin, pemberian wasiat, pengakuan anak luar kawin, dsb.
Perbuatan hukum bersegi dua, perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual- beli, sewa-menyewa , dsb.
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum. Dalam kepustakaan ilmu hukum dikenal tiga jenis akibat hukum, yaitu sebagai berikut: 1. Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum perbuatan melawan hukum. Sanksi hukum dibidang hukum privat perdata terdiri atas dua jenis: 1 Melakukan perbuatan melawan hukum Onrechmatigedaad , diatur dalam Pasal KUH- Perdata adalah suatu perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian terhadap seseorang yang sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
Pemulihan keadaan, misalnya A meminjam uang pada B, akan tetapi A tidak mau mengembalikan setelah ditagih pada waktunya sesuai perjanjian. Melalui hakim, maka A dipaksa untuk mengembalikan uang yang dipinjam kepada B, sehingga harta milik B menjadi pulih kembali.
Pemenuhan keadaan, misalnya A telah membayar sejumlah uang untuk membeli rumah B.
0コメント